top of page

Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp20juta

  • Gambar penulis: Bina Wisata
    Bina Wisata
  • 16 Mei 2018
  • 2 menit membaca

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. (foto: phu)
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. (foto: phu)

binawisata.com - Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp20juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” terang Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Selasa (17/04).

Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.


“BPIU Refenresi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.

Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.


“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” tandasnya.


Biaya referensi ini, lanjut Arfi, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.


“Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi,” lanjutnya.


Arfi menegaskan, terbitnya KMA BPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.


“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” tandasnya.


sumber : https://kemenag.go.id/


Bina Wisata 5 Pasti Umrah
Bina Wisata 5 Pasti Umrah

Commentaires


kami akan membantu anda memberikan jawaban dari pertanyaan yang anda butuhkan

Hotline kami Telp: 021-8353811-12

LEGALISASI

Izin Menag        : 280/1991

Izin Umrah        : D / 23 / 2018

Izin  Haji           : D / 178 / 2015

Anggota Asosiasi

045/HIMPUH/2010

KONTAK KAMI

PARTNER

PT. BINAKREASI PESONASELARAS

Jl. Palbatu Raya no.6 RT. 01 RW. 04

Kel. Menteng Dalam

Kec. Tebet

Jakarta Selatan - 12870

Indonesia

binawisata@yahoo.com

binakreasi.ps@gmail.com


Tel: 021-8353811 - 12

  • Facebook - Black Circle
  • Black Twitter Icon
  • Black Instagram Icon

© SINCE 1990 BINA WISATA TRAVEL UMRAH & HAJI

bottom of page