Mulai 2018, Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya
- Bina Wisata
- 20 Apr 2018
- 2 menit membaca
Diperbarui: 27 Apr 2018

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan, kini calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.
“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Ahda di Jakarta, Kamis (19/04/2018).
Ahda melanjutkan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Berikut merupkan ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:
Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat
Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan
Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat.
Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.
Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.
Berikut dokumen yang bisa dipersiapkan calon jemaah haji pengganti:
Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat
Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai
Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH
Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda.
Info selengkapnya, silakan kunjungi alamat situs ini:
https://haji.kemenag.go.id/v3/content/keputusan-direktur-jenderal-nomor-148-tentang-petunjuk-pelaksanaan-pelunasan-bpih-reguler
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 2018, Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya, www.tribunnewscom/nasional/2018/04/19/mulai-2018-calon-jemaah-haji-wafat-bisa-digantikan-keluarganya?page=2.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini Editor: Imanuel Nicolas Manafe

留言